Sebanyak 25 Pejabat Fungsional di Lingkup Kemenparekraf Dilantik

“Peran jabatan fungsional diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan keahlian dan keterampilan. Perubahan birokrasi dari structural base ke functional base akan diikuti dengan pengelolaan jabatan fungsional dan pengembangan karier jabatan fungsional sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja dan profesionalitas ASN (Aparatur Sipil Negara) pada unit kerjanya karena jabatan fungsional lebih mengedepankan keahlian dan keterampilan pada jabatan,” kata Ni Wayan Giri Adnyani.
Giri mengatakan, pasca penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional ini, akan dilanjutkan dengan penataan organisasi dan pola kerja. Sehingga bisnis proses setiap aktivitas dapat berjalan dengan baik, yakni bisnis proses yang lebih sederhana dan berbasis output keahlian.

“Mudah-mudahan seperti yang dijadwalkan, (bulan) Januari kita sudah mendapatkan petunjuk teknis terkait pengelolaan jabatan fungsional,” ujarnya.(sani)

Categories: Ekonomi dan Bisnis

Leave A Reply

Your email address will not be published.