Jakarta, Pripos.id – Serikat Pekerja Terminal Peti Kemas (TPK) Koja melalui keputusan Rapat pengurus beserta majelis perwakilan pekerja mengumumkan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,diantaranya mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tertanggal 18 Maret 2024 yang belum dijalankan oleh pihak manajemen KSO Koja.
“Putusan PHI telah mengharuskan manajemen untuk menyelesaikan pembayaran jaspro berdasarkan ketentuan yang berlaku di PKB dan ketentuan hukum lainnya. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut belum dilaksanakan oleh manajemen.Terlebih salah satu pemilik saham ( HPI ) sudah menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kekurangan Hak normatif pekerja tersebut,padahal di sisi lain,kondusifitas tetap terjaga dan produktivitas sangat tinggi dilihat pada pencapaian tahun lalu dan tahun berjalan ini,dapat disimpulkan tidak ada isu finansial yang memberatkan,justru menguntungkan,” Ujar Ketua Serikat Pekerja TPK Koja, Farudi, di Jakarta, Jum’at 15 November 2024.