KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID – Ketua Tax Center Unisba, Asri Suangga, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu para dosen dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan yang harus dilakukan sebelum 31 Maret. “Karena sudah pada waktunya untuk pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi pada 31 Maret maka kami ingin membantu para dosen dan tenaga kependidikan agar dapat melaporkan SPT tahunan mereka dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, Asri juga menjelaskan adanya aturan baru terkait mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang menjadi perhatian banyak karyawan. “Dengan acara ini, kami berupaya agar pertanyaan-pertanyaan seputar aturan baru ini dapat terjawab dengan baik,” tambahnya.
Pelaksanaan secara hybrid dipilih sebagai bentuk kemudahan bagi para dosen dan tenaga kependidikan yang memiliki kesibukan sehingga mereka tetap bisa menyimak materi tanpa harus hadir secara langsung. “Tahun lalu kegiatan ini tidak diselenggarakan secara hybrid. Ini adalah hasil evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya agar lebih banyak peserta yang dapat mengakses informasi penting ini,” jelasnya.