KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID – Perubahan iklim mempertemukan para pemimpin dunia pada 12 Desember 2015 dengan menyepakati Perjanjian Paris pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP 21) di Paris. Untuk menghadapi perubahan iklim, setiap negara dan masyarakat global perlu terlibat dalam mengembangkan solusi adaptasi dan menerapkan tindakan untuk menghadapi dampak perubahan iklim. Adaptasi yang berhasil tidak hanya bergantung pada pemerintah tetapi juga pada keterlibatan para pemangku kepentingan, termasuk komunitas pesantren yang dengan pendekatan religiusitasnya akan memudahkan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan adaptasi dalam kehidupan keseharian sebagai bagian dari ibadah. Pemerintah Indonesia juga telah meluncurkan program Nusantara Green Pesantren pada Januari 2024 lalu untuk menyelaraskan pengembangan pesantren dengan prinsip berkelanjutan dimulai dengan transformasi pesantren agar menjadi salah satu aktor garda terdepan untuk penghijauan.