Menurutnya, substansi dalam RUU Sisdiknas perlu dikritisi secara serius agar tidak merugikan dunia pendidikan. “Ini menyangkut dunia pendidikan kita, terutama pendidikan tinggi. Penghargaan terhadap dunia pendidikan ini rasanya pemerintah walaupun menyediakan anggaran 20 persen, enggak ada artinya kalau isi undang-undangnya seperti ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hasil diskusi akan dirumuskan dan segera disampaikan dalam audiensi dengan DPR Komisi 10 pada Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Insyaallah dengan berbagai wibawa para guru besar ini kita akan segera,” tambahnya.
Edi juga mengungkapkan bahwa tujuan utama FGD ini adalah untuk menyikapi RUU Sisdiknas sebagai entitas perguruan tinggi yang memiliki kepentingan langsung terhadap arah kebijakan pendidikan nasional. “Ini menyangkut hajat hidup pendidikan dari dasar sampai tinggi. Kalau tidak disikapi dengan tepat, ini akan merugikan dunia pendidikan. Cita-cita sesuai UUD untuk memajukan pendidikan tidak akan tercapai kalau undang-undang di bawahnya carut-marut,” ungkapnya.


