Apoteker Miliki Peran Strategis di Era Digital
Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Epy Yuginingsih Hastuti, menegaskan bahwa profesi apoteker memiliki posisi strategis dalam sistem kesehatan nasional.
Ia menjelaskan bahwa praktik kefarmasian harus berjalan sesuai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya.
Menurutnya, apoteker tidak hanya bertugas menyediakan obat, tetapi juga menjadi penjamin mutu layanan kesehatan, edukator masyarakat, serta bagian penting dalam pengendalian penggunaan obat yang rasional.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan layanan telefarmasi dalam pelayanan kefarmasian modern.
Perwakilan Kolegium Farmasi Indonesia, Hidayat Setiadji, menilai kelulusan uji kompetensi hanyalah langkah awal bagi seorang apoteker.
Ia mengingatkan bahwa dunia kerja menuntut kemampuan adaptasi dan semangat belajar yang terus berkembang.
“Jangan pernah berhenti belajar. Profesi ini bukan hanya tentang obat tetapi tentang manusia dan kemanusiaan,” tegasnya.(askur/png)***