Berdasarkan Pasal 158 dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Rakyat kecil yang hanya mencari sesuap nasi kita beri solusi humanis, tapi pengusaha yang punya alat berat dan menambang tanpa izin adalah penjahat lingkungan. Ini urusan pidana, bukan main-main. Siapa pun di belakangnya, akan saya angkut!” tegas Dedi dengan nada lugas.
Tak hanya persoalan izin tambang, aktivitas di Desa Padabenghar juga dibidik dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan resapan air utama bagi hilir di Kabupaten Kuningan, pengrusakan ini memenuhi unsur delik perusakan baku mutu lingkungan.
Jika terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, para pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang jauh lebih berat.
