KAB. BANDUNG, Pripos. Id — Sebuah rumah di Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, ternyata menyimpan ribuan botol minuman keras ilegal. Polresta Bandung berhasil membongkar praktik penyimpanan tersembunyi ini setelah menerima laporan masyarakat, sekaligus menegaskan akan terus menindak tegas peredaran barang yang dapat meresahkan warga.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (7/8/2026) menjelang malam. Petugas bergerak cepat ke lokasi sekitar pukul 18.40 WIB dan menyelesaikan penggeledahan sekitar pukul 19.30 WIB. Informasi yang masuk dari masyarakat menjadi kunci utama terungkapnya gudang tersembunyi ini.
Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi turun langsung memimpin operasi. Bersama personel Polresta Bandung, perangkat desa, serta pengurus RW setempat, petugas meneliti satu per satu ruangan dan menemukan tumpukan kotak berisi ribuan botol minuman keras.


