Kapolresta Bandung, Kombespol Aldi Subartono menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Minuman keras yang beredar tanpa izin sangat rentan menimbulkan masalah, mulai dari gangguan kesehatan hingga keributan di tengah masyarakat.
“Polresta Bandung tidak akan segan menindak siapa pun yang menyimpan dan mengedarkan minuman keras ilegal. Kami ingin menjaga Kabupaten Bandung tetap aman dan kondusif bagi seluruh warga,” ujar Aldi.
Dari lokasi, polisi mengamankan 555 karton berisi sekitar 7.000 botol berbagai merek, serta 24 kantong besar berisi sekitar 2.400 botol plastik kosong yang kemungkinan besar akan digunakan untuk kemasan ulang. Satu orang, yakni EM (31), diamankan karena diduga bertanggung jawab atas seluruh barang tersebut.
Barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan ke Satnarkoba Polresta Bandung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga di lingkungannya sendiri. Jika melihat hal yang mencurigakan, jangan ragu melapor ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. (Iding)***


