SURABAYA, PRIPOS.ID – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH Unisba) yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Alumni dan Kerja Sama, Prof. Dr. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H., menjadi salah satu narasumber pada Konferensi Nasional X Hukum Perdata dan Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) 2025 yang diselenggarakan di Universitas Surabaya (UBAYA) pada 15–16 Oktober 2025.
Kegiatan ini mengangkat tema “Asas-asas dalam Hukum Perikatan: Relevansi dan Penerapannya di Masa Sekarang.”
Dalam kesempatan tersebut, Ratna membawakan materi berjudul “Transformasi Perikatan Non-Kontraktual di Era Digital: Urgensi Manajemen Risiko Hukum dalam Bisnis Modern Indonesia.”
Ia menjelaskan bahwa pemilihan topik tersebut dilatarbelakangi oleh perannya sebagai Koordinator Working Group dalam Tim Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perikatan, yang secara khusus membahas mengenai perikatan non-kontraktual, yakni perikatan yang timbul tanpa adanya perjanjian atau kesepakatan sebelumnya tetapi menimbulkan akibat hukum terhadap para pihak.
