Jakarta, Pripos.id – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pengunduran diri Arya Sandhiyudha dari jabatannya sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia periode 2022–2026. Pengunduran diri tersebut telah diterima dan diproses sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu diumumkan Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro didampingi anggota KI Pusat Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro dalam konferensi pers di Kantor KI Pusat, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa pengunduran diri Arya Sandhiyudha telah diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban publik, Komisi Informasi (KI) Pusat melalui Rapat Pleno Komisioner menetapkan Gede Narayana yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Bidang Regulasi Periode 2022-2026 sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Tahun 2026.



