Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi
Informasi Pusat, sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa pengunduran diri salah satu anggota tidak memengaruhi independensi maupun keberlangsungan pelaksanaan tugas lembaga. Seluruh proses penyelesaian sengketa informasi publik, penguatan keterbukaan informasi, pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta program-program strategis lainnya tetap
berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi Informasi Pusat mengajak seluruh badan publik, masyarakat, media massa, dan para pemangku kepentingan untuk terus mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar penting demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.(red)



