POLRESTA BANDUNG, PRIPOS ID.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung telah berhasil mengungkapkan 22 kasus tindak pidana pencurian yang mencakup curat, curas, dan curanmor dalam periode 1 hingga 14 Februari 2026. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat (13/2/2026) pukul 14.30 WIB di Markas Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Aldi Subartono, mengungkap bahwa dari seluruh kasus yang berhasil dipecahkan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 29 orang tersangka yang seluruhnya adalah laki-laki. Dari jumlah tersebut, tujuh orang merupakan pelaku yang pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya, dan 22 orang merupakan pelaku baru.
“Dari 22 kasus yang berhasil kami ungkap, terdapat 29 tersangka yang diamankan. Tujuh orang di antaranya merupakan residivis dan 22 lainnya non-residivis,” ujar Aldi dalam kesempatan tersebut.
