KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Bapemperda DPRD Jawa Barat menyampaikan, progres perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan BUMD dan Ranperda tentang Pembinaan BUMD masih menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).
“Progresnya (pembentukan Ranperda) masih berjalan. Masih menunggu evaluasi Kemendagri RI, nanti Pansus (Panitia Khusus) tinggal membahasnya, jadi cepat dan tepat serta tidak bertele-tele,” kata Sugianto Nangolah, Kota Bandung, Selasa (25/2/2025).
Dalam perubahan Rancangan Perda tentang Pengelolaan BUMD dan Ranperda tentang Pembinaan BUMD ini lanjut dia mengatakan, nantinya akan ada poin soal pencopotan Dewan Komisaris hingga Direktur Utama (Dirut) BUMD Provinsi Jabar yang berkinerja buruk atau yang tak bisa memberikan deviden.
Poin tersebut dibentuk dengan tujuan agar BUMD di Jabar berkinerja baik, dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pencopotan tersebut dinilai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu mengelola atau mengurus BUMD. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Tak peduli siapa dan darimana asal Dewan Komisaris hingga Direktur berasal, selama tidak mampu memberikan deviden, maka akan dicopot dari jabatannya.