Jakarta, Pripos.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB Nomor 25 tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024 yang kemudian disesuaikan dengan terbitnya Permenpan dan RB Nomor 3 Tahun 2023 di lingkungan kerja Barantin baik pusat maupun unit pelaksana teknis (UPT), mendukung upaya ini Barantin melaksanakan Sarasehan Reformasi Birokrasi yang disertai dengan peluncuran aplikasi layanan karantina “Best Trust” di Jakarta , Senin (9/9).
Mengacu pada peraturan tersebut, reformasi birokrasi di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, efisiensi dan efektivitas organisasi, akuntabilitas, transparansi, serta profesionalisme pegawai negeri. Reformasi ini juga fokus pada inovasi, kolaborasi, dan pencegahan korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.