Jakarta, Pripos.id–Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dirinya sendiri untuk meningkatkan integritas dan mengembangkan manajemen integritas. Langkah tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh aparatur negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan jikapun mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hal tersebut merupakan sebagai proses akuntabilitas yang sudah dijalankan dengan baik.
“Kita ingin Kemnaker kembali meraih opini WTP dari BPK pada tahun 2024, ” ujar Yassierli usai penandatanganan pakta integritas jabatan para pejabat tinggi serta pengelola keuangan di Kemnaker yang dikoordinir oleh Inspektorat Jenderal Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Untuk mempertahankan laporan keuangan dengan opini WTP tahun 2024, Yassierli mengingatkan agar setiap laporan realisasi anggaran memiliki kesesuaian dengan laporan operasional. Hal tersebut senada dengan pernyataan Inspektur Jenderal Roni Dwi Susanto yang dalam laporannya menyatakan bahwa “Penyajian laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntasi pemerintah”.