Bersinergi dengan Mendagri, Kepala BP2MI: Tanpa Penguatan Peran Pemerintah Daerah, Semakin Banyak Penempatan PMI Nonprosedural

Jakarta, Pripos.id (01/10/2020) – Masih maraknya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural, mendorong Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, utamanya seluruh jajaran pemerintah daerah.

“Adanya UU no 18 tahun 2017 yang menggantikan UU no 39 tahun 2004, telah berdampak pada terjadinya perubahan tata kelola Pelindungan dan Penempatan PMI. Dimana pada UU sebelumnya, pemerintah daerah sama sekali tidak terlibat dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI,” jelas Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Jakarta, Kamis (1/10).

Dalam UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, lanjut Benny, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa, yang diamanatkan pada pasal 40, 41, dan 42.

Categories: Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.