BPC Peradin Kab. Bekasi Selalu Konsisten Dalam Memperjuangkan Cita-cita Negara Hukum Yang Demokratis

“BPC PERADIN Kab. Bekasi selalu memperjuangkan untuk penegakan hukum sesuai yang diamanahkan Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, dan mengenalkan PERADIN sebagai Organisasi Advokat tertua serta memberikan pemahaman-pemahaman dan bantuan hukum kesemua lapisan masyarakat khususnya masyarakat kaum marginal, “pungkas Hanif

Sementara itu dilokasi yang sama, Sekretaris BPC Kab. Bekasi, Agus Sujeni. S.HI., menyampaikan, “Tantangan kita sebagai pengurus baru di BPC Kab. Bekasi yaitu, kita harus bisa bagaimana cara meningkatkan kwalitas advokat secara efektif dan terlatih untuk menangani kasus,” ujarnya.(nor)

Categories: Berita Daerah

Leave A Reply

Your email address will not be published.