Daddy Rohanady: Perda Pengelolaan Sampah Belum Sejalan dengan Dinas Terkait

KABUPATEN CIREBON, PRIPOS.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady menyebut implementasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 atas perubahan Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah belum selaras dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat. Sebab, keduanya memiliki peran penting dalam pengelolaan akhir sampah di Jawa Barat.

Hal itu dikemukakannya dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat di Desa Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Rabu (7/2).

“Pada prinsipnya, Perda tentang pengelolaans sampah ini seharusnya sejalan dengan DLH dan Disperkim Jabar secara optimal. Ini karena pekerjaan sudah menahun, kita minta tangani secara serius,” ucap Daddy.

Seharusnya, Daddy menambahkan, kedua dinas tersebut memiliki semangat dan komitmen yang kuat sama seperti DPRD menyebarluaskan Perda terkait. Namun justru sebaliknya, karena TPPAS Legok Nangka dan Lulut Nambo yang hingga kini belum beroperasi maksimal maka TPPAS di daerah lain di Jabar juga terkena dampaknya.

Categories: Berita Parlemen

Tags: ,,

Leave A Reply

Your email address will not be published.