KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID – DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Kota Bogor dalam rangka koordinasi dan konsultasi mengenai proses hibah lahan yang saat ini digunakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, bersama Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Rizaldy Danar Priambodo, di ruang Komisi IV DPRD Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Iwan Suryawan menegaskan bahwa hibah lahan milik Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat kepada Dishub Kota Bogor perlu dikaji lebih lanjut. Ia menyarankan agar Pemerintah Kota Bogor segera mengajukan surat permohonan resmi kepada Pemdaprov Jabar sebagai langkah awal sebelum proses hibah bisa ditindaklanjuti.
“Kami melihat perlu adanya kajian mendalam sebelum hibah ini direalisasikan. Langkah awalnya, Wali Kota Bogor harus mengajukan surat permohonan resmi ke Pemdaprov Jabar. Setelah itu, baru bisa kami tindak lanjuti,” ujar Iwan Suryawan di Bandung, Selasa (25/2/2025).
Ia juga menyoroti peran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi proses peralihan aset ini. Menurutnya, kedua pihak harus membuka ruang diskusi untuk menyusun perjanjian perpindahan aset guna memastikan layanan publik tetap optimal.
“Hibah lahan ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal prosesnya hingga ada tindak lanjut yang konkret,” tambahnya.
Senada dengan Iwan, Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Rizaldy Danar Priambodo menekankan pentingnya perbaruan surat permohonan hibah lahan dari Pemerintah Kota Bogor. Hal ini diperlukan agar Komisi IV dapat segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Kami siap menindaklanjuti proses hibah lahan Dishub Kota Bogor, namun terlebih dahulu harus ada surat permohonan yang diperbarui agar dapat diproses lebih lanjut,” ujar Rizaldy.
Dengan adanya langkah-langkah ini, DPRD Jawa Barat memastikan bahwa proses hibah lahan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku demi kepentingan pelayanan publik yang lebih baik.(ask/png)