KAB. BANDUNG, PRIPOS.ID – Anak merupakan amanah yang harus kita lindungi. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa di Jawa Barat sudah ada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Saeful Bachri, SH.,M.A.P dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) di International Women University (IWU), Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jum’at (29/30)
Saeful Bachri menilai, saat ini masyarakat Jawa Barat belum banyak mengetahui terkait keberadaan Perda Perlindungan Anak tersebut. Maka dari itu, kegiatan penyeberluasan tersebut sangatlah penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Ini penting bagi kita bagaimana mensosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak ini menjadi satuan yang tidak terpisahkan dengan aktivitas masyarkat yang ada di Kabupaten Bandung baik itu kesejahteraannya , perlindungan fisiknya, psikisnya termasuk pendidikannya,” ucap Saeful Bachri.