KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 menjadi topik utama dalam pertemuan kerja antara DPRD Kabupaten Bogor, Kaur, dan Solok dengan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan, mengungkapkan bahwa kunjungan kerja ini melibatkan tiga daerah sekaligus, yaitu DPRD Kabupaten Kaur (Bengkulu), DPRD Kabupaten Bogor (Jawa Barat), dan DPRD Kabupaten Solok (Sumatera Barat). Mereka membahas penerapan Inpres 1/2025, yang tidak hanya mengatur efisiensi anggaran di tingkat pemerintah pusat, tetapi juga di lingkup provinsi, kabupaten, dan kota.
“Dalam penerapannya, di Jawa Barat sendiri berbagai program di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkena kebijakan efisiensi, begitu pula dengan Kabupaten Solok, Bogor, dan Kaur,” jelas Iwan Suryawan dalam pertemuan di Kota Bandung pada Kamis (13/2/2025).
Selain membahas dampak kebijakan efisiensi terhadap OPD, pertemuan ini juga menyoroti pengaruhnya terhadap berbagai program yang diajukan DPRD. Para anggota dewan mempertanyakan sejauh mana Inpres 1/2025 berdampak pada usulan program yang telah disusun.
“Kami menegaskan bahwa efisiensi ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, program-program yang memiliki dampak langsung terhadap rakyat harus tetap menjadi prioritas,” tambahnya.
Meski demikian, implementasi kebijakan efisiensi ini juga berdampak pada pemangkasan sejumlah program yang diusulkan DPRD. Terutama setelah kepala daerah yang baru dilantik harus menyesuaikan kebijakan anggaran dengan program politik yang telah dijanjikan.
“Penyesuaian akan lebih terasa saat gubernur baru mulai bekerja, sehingga akan ada perubahan dalam struktur APBD Jawa Barat,” tegas Iwan.
Instruksi Presiden ini menitikberatkan pada penghematan anggaran yang dianggap tidak terlalu esensial, seperti kegiatan Focus Group Discussion (FGD), perjalanan dinas ke luar negeri, dan belanja lainnya yang dinilai kurang berdampak langsung bagi masyarakat.