Lima sekap DPW Harakah Bakomubin Jawa Barat
Sebagai organisasi yang bergerak dalam penguatan dakwah Islam dan pembinaan para mubaligh, DPW Harakah BAKOMUBIN Jawa Barat menyampaikan lima sikap resmi:
Pertama, mengecam tindakan aparat yang tidak profesional dan tidak proporsional. Setiap tindakan kepolisian harus sesuai prosedur hukum, tidak sewenang-wenang, serta tidak mencederai kehormatan dan martabat lingkungan pendidikan pesantren.
Kedua, mendesak Kapolri melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan independen. Setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak tegas sesuai hukum.
Ketiga, menuntut perlindungan dan penghormatan terhadap lembaga pendidikan pesantren. Pesantren harus diperlakukan sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki jasa besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendekatan kepolisian harus humanis, persuasif, dan menghormati hak-hak warga pesantren.
Keempat, mendesak transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Kepolisian perlu menjelaskan dasar hukum dan prosedur tindakan penggerebekan agar tidak menimbulkan ketidakpastian serta keresahan di tengah masyarakat.
Kelima, menyerukan solidaritas dan perlindungan terhadap dunia pesantren. Seluruh elemen umat Islam, ulama, kiai, pimpinan pondok pesantren, mubaligh, dan organisasi kemasyarakatan Islam diajak untuk bersama-sama menjaga kehormatan dan marwah pesantren serta mengawal persoalan ini melalui mekanisme hukum dan konstitusional.



