Dukung Penetapan IKIP 2021 Segera Dilaporkan Ke Presiden, KI Pusat Teken MoU Dengan Kompolnas Dan Kemenkopolhukam

Kita tahu bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi dalam konstitusi kita dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dimana masyarakat saat ini untuk memeroleh informasi secara cepat dan
mudah diakses, sejalan dengan era revolusi industri 4.0 atau revolusi industri keempat, dimana telah menjadi dasar dalam kehidupan manusia, oleh karena itu dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang penggunaan teknologi informasi publik maka menjadi suatu keharusan bagi seluruh badan publik untuk mengembangkan sistem informasi elektronik dalam menyediakan informasi publik,” katanya menjelaskan.

Benny melanjutkan bahwa sejalan dengan hal tersebut semua memiliki komitmen untuk menjalin komunikasi dan bersama dengan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan pelayanan informasi badan publik yang lebih baik. Menurutnya, Kompolnas dan Kemenkopolhukam RI sangat mendukung tercapainya penetapan indeks pelayanan publik 2021 yang akan dijadikan parameter informasi badan dan digunakan sebagai rekomendasi Arah Kebijakan Nasional yang akan segera dilaporkan kepada bapak Presiden RI

Categories: Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.