Jakarta, Pripos.id – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 22 Januari 2025.
Menindak lanjuti Inpres No.1 Tahun 2025 Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga melakukan efisiensi anggaranya. Pagu awal kemendag sebelum efisiensi adalah Rp1,853 triliun. Namun, pemerintah melakukan pemangkasan demi efisiensi sampai Rp720 miliar atau sekitar 38,88% dari pagu awal. Dengan demikian, sisa anggaran yang dapat digunakan oleh Kemendag adalah Rp1,132 triliun.
Perdagangan itu hulunya ada di pasar-pasar yang merupakan tahap awal rantai produksi atau distribusi suatu produk atau layanan.
“Pasar-pasar di daerah itu banyak yang rusak dan dengan adanya efisiensi anggaran di Kemendag, apakah biaya operasiinal ini termasuk untuk biaya revitalisasi pasar juga ? Nah itu perlu di perhatikan,” ujar Anggota DPR-RI Komisi VI, Rizal Bawazier pada saat Raker dan RDP dengan Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, BPKN, dan KPPU dengan agenda Pembahasan rencana efisiensi atas Anggaran Belanja K/L Tahun 2025, Kamis, (13/2/2025).