KUNINGAN, PRIPOS.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., menegaskan bahwa penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu langkah krusial untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan yang berlaku. Hal ini diungkapkannya saat kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang digelar di Balai Kuningan, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (14/02/2025).
Ika menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peran dan fungsi DPRD, termasuk dalam pembuatan dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan bisa lebih memahami tentang Perda yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan perempuan,” ujar Ika.
Dia juga memberikan apresiasi atas besarnya antusiasme warga yang hadir, menunjukkan ketertarikan mereka untuk lebih mengenal peraturan daerah yang ada di Jawa Barat.
“Antusiasme masyarakat sangat luar biasa. Semoga dengan kegiatan sosialisasi ini, mereka akan lebih sadar tentang pentingnya peraturan daerah yang berlaku di Jawa Barat,” lanjutnya.
Ika berharap dengan adanya Perda ini, kekerasan terhadap perempuan bisa berkurang secara signifikan. Selain itu, ia juga berharap perempuan di Jawa Barat lebih sadar akan adanya peraturan yang melindungi mereka. Mengingat, sering kali perempuan menjadi korban kekerasan, baik secara fisik, verbal, maupun non-verbal.
“Saya ingin agar setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dilaporkan dan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam setiap pasal pada Perda ini,” tutup Ika.