KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID – Rancangan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat resmi disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini. Ketetapan ini menjadi agenda pertama dalam rapat tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa, menyatakan bahwa dengan penandatanganan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib, kini DPRD Jawa Barat memiliki dasar hukum yang baru dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatifnya.
“Melalui Panitia Khusus (Pansus I), DPRD Provinsi Jawa Barat telah membahas dan menyelesaikan Rancangan Peraturan Tata Tertib ini. Alhamdulillah, laporan dari Pansus I telah disampaikan dalam rapat paripurna,” ujar Buky Wibawa, Jumat (27/12/2024), di Bandung.
Anggota Pansus I, Mamat Rachmat, mengungkapkan bahwa peraturan tersebut terdiri dari 21 bab dan 207 pasal yang mengatur berbagai aspek penting dalam tata kerja DPRD, termasuk pembentukan Perda, pengawasan, etika, dan disiplin anggota.