Menurur Agus, dalam Islam, pemulasaraan merupakan kewajiban kifayah terhadap jenazah muslim. Kewajiban itu berupa memandikan, mengkafankan, menyalatkan, dan memakamkan.
“Pendampingan penyuluh agama penting untuk memastikan seluruh tahapan pemulasaraan dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.(ask/png)