Kemenparekraf Gelar Sosialiasi Sistem Manajemen Kinerja PNS

Ni Wayan Giri menjelaskan, dalam aturan lama, SKP disusun berdasarkan aktivitas pegawai pada tugas dan fungsi. Sedangkan, dalam aturan yang baru, SKP disusun berdasarkan kinerja utama dan indikator kinerja individu.

“PermenpanRB ini harus diterapkan pada Juli 2021. Kebijakan ini juga merupakan salah satu bentuk perwujudan reformasi di bidang sumber daya manusia (SDM)/kepegawaian ASN yang berdasarkan pada sistem merit. Di mana kebijakan mengenai SDM didasarkan atas kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” katanya.

Ni Wayan Giri menuturkan, selain sebagai sarana sosialisasi aturan baru, acara ini juga membahas mengenai peningkatan kompetensi dalam sistem merit di Kemenparekraf/Baparekraf. Selain itu, ia menyebutkan, aturan ini mencantumkan transformasi dalam rencana penyusunan SKP dengan melakukan cascading atau penyelarasan target kinerja organisasi hingga ke level individu.

Categories: Hiburan dan Gaya Hidup

Leave A Reply

Your email address will not be published.