Kemensos Kedepankan Upaya Pengurangan Dampak Buruk Bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA

“Ini yang membuat program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) ada diferensiasi peran Pusat dan Balai. Balai bicara bagaimana rehabilitasi sosial dilakukan untuk Korban Napza, sedangkan di Pusat melakukan kampanye secara intensif dan masif tentang bahaya penyalahgunaan Napza” terang Harry.

Perubahan paradigma dalam penanganan NAPZA selanjutnya adalah dari sistem peradilan pidana menuju ke perawatan. Intinya adalah rehabilitasi sosial dan medis. Penerapan hukum pidana dan sejenisnya secara tidak sadar berimplikasi membentuk penggunaan NAPZA menjadi eksklusif yang pada sisi lain berdampak terhadap sulitnya program rehabilitasi sosial dan medis dalam menjangkau pengguna NAPZA itu sendiri.

“Kita mengedepankan pendekatan rehabilitasi sosial sebagai kekuatan utama dalam menekan dampak buruk dari penyalahgunaan Napza” kata Harry. Kemensos mempunyai mandat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Categories: Berita Daerah

Leave A Reply

Your email address will not be published.