Kementan Tunjuk Karantina Uji Standar Sebagai Laboratorium Veteriner Pengujian PMK

Hal ini menurut Sriyanto sejalan dengan SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur pengendalian hewan dan produk hewan rentan PMK yang dilalulintaskan antar pulau.

Dalam SE dijelaskan bahwa dokumen hasil uji laboratorium menggunakan metoda ELISA dan/atau RT-PCR dengan hasil negatif menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dari Pulau Zona Hijau menuju Pulau Zona Merah, dan/atau Pulau Zona Hijau, serta dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Merah. Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dari Pulau Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau, atau Pulau Zona Merah dilarang kecuali jika hewan atau produk hewan tersebut telah dinyatakan negatif PMK secara laboratorium.

Berdasarkan Permentan 47 tahun 2020, BBUSKP merupakan salah satu unit pelaksana teknis lingkup Badan Karantina Pertanian yang memiliki tugas memberikan pelayanan pengujian (uji standar, uji rujukan, uji konfirmasi, uji banding dan uji profisiensi). Kemudian memberikan bimbingan teknis pengujian laboratorium, serta bimbingan teknis penerapan dan pengawasan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati.

Categories: Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.