Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya HIMAPI untuk memperluas jangkauan edukasi hukum yang tidak terbatas pada mahasiswa hukum semata, melainkan juga menyasar masyarakat umum sebagai individu yang tidak terlepas dari keberlakuan hukum. “Media sosial menjadi jembatan strategis untuk menghadirkan literasi hukum lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Ade Mahmud dalam sesi wawancara, Senin (30/6).
Narasumber Sunarto selaku perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjelaskan bahwa Restorative Justice telah diatur dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Urgensi penerapan Restorative Justice adalah untuk meminimalisir terjadinya overcrowding persidangan sekaligus memastikan penyelesaian perkara secara adil dan bermanfaat, khususnya pada perkara yang kerugiannya tidak besar dan tidak menimbulkan konflik sosial,” tambah Ade Mahmud.