Dalam pemaparan dari sudut pandang ketiga praktisi yang hadir, Restorative Justice hanya dapat diterapkan pada kategori kasus tertentu yang memenuhi syarat, beberapa adanya kesanggupan pelaku untuk menanggung sanksi yang disepakati dan tercapainya kesepakatan damai dengan pihak korban. Proses ini turut melibatkan peran aktif jaksa dan penuntut umum dalam mengawal agar penyelesaian berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diskusi ini juga memaparkan berbagai contoh kasus terkini di wilayah Jawa Barat, termasuk proyek-proyek pemerintah yang relevan dengan penerapan Restorative Justice. Audiens yang hadir secara daring melalui Tiktok dan Instagram maupun mahasiswa peserta diskusi turut memberikan antusiasme dengan menyampaikan pertanyaan seputar prosedur penerapan serta batasan perkara yang dapat diselesaikan dengan pendekatan pemulihan.
Danny Mindamora, yang merupakan Kasie Pertimbangan Hukum Jaksa Pengacara Negara, menambahkan bahwa edukasi publik melalui sarana digital seperti podcast merupakan bentuk adaptasi yang diperlukan agar informasi hukum dapat diakses secara luas dan praktis.