Di akhir kegiatan, Ade Mahmud menyampaikan harapan agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan topik hukum lainnya. “Semoga edukasi hukum tidak hanya berhenti di ruang kuliah, tapi menjangkau masyarakat secara luas agar kesadaran hukum semakin tumbuh dan mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Melalui diskusi interaktif ini, HIMAPI berkomitmen memperkuat budaya literasi hukum dan menjadikan Restorative Justice sebagai salah satu konsep penting yang dipahami publik, sehingga tercipta keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan bagi semua pihak yang terlibat.(ask/png)