Ia menjelaskan bahwa penerapan tata kelola syariah mencakup berbagai aspek, dari mekanisme musyawarah (shura) dalam pengambilan keputusan, fungsi pengawasan syariah (hisbah) melalui Dewan Pengawas Syariah, hingga pelaporan dan audit yang tidak hanya menilai aspek keuangan tetapi juga kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Dalam kesempatan tersebut, Ifa juga mengulas sejumlah tantangan yang masih dihadapi lembaga keuangan sosial Islam, baik di Indonesia maupun di tingkat global. Tantangan tersebut meliputi masih lemahnya akuntabilitas, keterbatasan standar pelaporan, serta belum optimalnya pengelolaan aset zakat dan wakaf secara produktif.
Menurutnya, akuntabilitas dalam lembaga keuangan sosial Islam harus dipahami secara menyeluruh, mencakup tanggung jawab kepada donatur, penerima manfaat, masyarakat, lingkungan, hingga pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Karena itu, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi elemen yang sangat penting dalam membangun kepercayaan publik.


