Dalam menghadapi tantangan zaman, terutama kompleksitas sengketa lahan dan digitalisasi jaminan, ia menegaskan bahwa akademisi tidak boleh terjebak dalam “menara gading”. Guru Besar harus hadir di tengah masyarakat, memberikan penjelasan hukum yang jernih, serta memperjuangkan kepastian hukum bagi kelompok yang sering kali lemah secara administratif. Peran ini juga mencakup pengawalan terhadap regulasi agar tetap berpihak pada keadilan.
Di ruang kelas, prinsip yang ia pegang sederhana namun mendasar: logika hukum dan etika. Ia percaya bahwa kecerdasan tanpa kompas moral hanya akan melahirkan kekosongan. Karena itu, mahasiswa hukum harus dibekali kemampuan berpikir kritis sekaligus kesadaran bahwa hukum adalah instrumen kemanfaatan, bukan sekadar kumpulan pasal.
Sebagai bagian dari Unisba, Lina memaknai perannya dalam kerangka nilai yang lebih luas. Identitas “Mujahid, Mujtahid, dan Mujaddid” menjadi landasan dalam mengembangkan keilmuan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pendekatan positivistik tetapi juga berakar pada nilai keislaman yakni keadilan (Al-‘Adl) dan amanah. Ia berupaya membawa Hukum Jaminan dan Agraria ke arah yang lebih maslahat, tidak hanya bagi sistem hukum, tetapi juga bagi umat.