Pemikiran tersebut tidak hanya berhenti di ruang teori. Melalui karya literasi berupa dua buku Hukum Jaminan dan dua buku Hukum Agraria, ia berupaya merumuskan gagasan yang aplikatif. Namun, menurutnya, kontribusi paling bermakna justru lahir dari perjumpaan antara teori dan praktik. Sejak 2008, keterlibatannya sebagai Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Bandung, serta perannya sebagai saksi ahli hukum tanah, memberinya ruang untuk menguji langsung gagasan akademik di lapangan. Dari sana, ia memastikan bahwa hukum tidak berhenti sebagai teks, melainkan hadir sebagai solusi nyata bagi sengketa tanah dan persoalan jaminan di masyarakat.
Profesor Harus Menjadi Kompas
Bagi Lina, makna Guru Besar tidak berhenti pada pencapaian personal. Secara pribadi, jabatan ini adalah bentuk syukur sekaligus pembuktian atas konsistensi profesi. Namun secara akademik, ia melihatnya sebagai beban moral yang jauh lebih besar. Seorang Profesor, menurutnya, harus menjadi Kompas yakni penunjuk arah moral dan keilmuan yang menjaga kemurnian penegakan hukum di Indonesia.