Lolos dari Hukuman Mati, Akhirnya PMI Lilik Bisa Pulang dengan Selamat

Dalam persidangan 6 Desember 2018, Majelis Hakim yang dibentuk oleh Pengadilan Isti’naf mengeluarkan putusan secara dissenting yaitu menjatuhkan hukuman cambuk kepada Lilik.

Januari 2020, hakim menyampaikan kepada pihak KBRI bahwa Lilik dapat dikeluarkan dari penjara dan KBRI segera memproses pemulangan tersebut. Namun, proses pemulangan terkendala karena adanya Pandemi Covid-19 sehingga saat ini barulah Lilik dapat dipulangkan.

“Saya berterima kasih kepada UPT BP2MI Surabaya yang telah membantu pemulangan Lilik dengan selamat dan tanpa biaya sepeser pun,” ungkap ayah kandung Lilik, Suhar.

Lilik diserahterimakan dari petugas UPT BP2MI Surabaya kepada pihak keluarga Jumat (20/11/2020), di rumah orang tuanya dengan disaksikan Kepala Desa Sumberanyar, Ronik Suharto Faisol, dan juga kedua orang tua Lilik. (nor)

Categories: Berita Daerah

Leave A Reply

Your email address will not be published.