“Orang tua perlu mendengarkan terlebih dahulu sebelum memberikan nasihat, terutama ketika anak sedang menghadapi persoalan psikologis,” jelasnya.
Selain keluarga, Ayu mendorong lingkungan perguruan tinggi untuk menyediakan akses konseling dan pendampingan bagi mahasiswa yang membutuhkan dukungan psikologis.
Sementara itu, Dr. Panji Adam Agus Putra, S.Sy., M.H., pakar fikih sekaligus dosen Fakultas Syariah Unisba, mengulas isu LGBT dari perspektif hukum dan fikih Islam. Ia menjelaskan konsep liwat dalam literatur fikih serta merujuk pada ayat Al-Qur’an dan hadis yang menjadi dasar pembahasan ulama mengenai perilaku seksual sesama jenis.
Ia juga memaparkan pandangan sejumlah ulama mengenai status hukum dan sanksi terhadap perbuatan liwat dalam perspektif fikih. Pembahasan tersebut ditempatkan dalam konteks hukum dan norma keislaman berdasarkan literatur yang menjadi rujukan.(askur/nmn)***


