“Karya yang sudah kita buat tidak hanya bermanfaat untuk masyarakat tapi juga harus bisa diakui secara hukum, dan paten adalah salah satu cara untuk mengakui itu,” ujar Silmi.
Menurut Silmi, LPPM Unisba untuk sharing dalam kegiatan ini karena LPPM Unisba telah mendorong banyak dosen memiliki dan mendaftarkan KI hasil penelitian, terutama Paten.
Sambutan dilanjutkan oleh Direktur PAIB, dr. Shiane Hanako Sheba, M.K.M. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasinya kepada LPPM Unisba atas kesediaannya untuk berbagi ilmu dan memperkuat sinergi antara kedua institusi.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi pintu gerbang bagi PAIB untuk terus mendorong para dosennya agar tidak hanya berinovasi tetapi juga melindungi karya intelektual mereka,” tutur Shiane.
Wawasan Mendalam dari Guru Besar Unisba
Memasuki acara inti, workshop dipandu oleh Euis Reliyanti Arum, S.S., M.Hum. sebagai moderator. Narasumber utama, Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.H., yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Unisba, memaparkan materi dengan detail dan sistematis. Sesi ini dibagi menjadi dua bagian utama. Neni menjelaskan secara rinci tentang definisi paten, perbedaan antara paten dengan hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya, serta kriteria utama sebuah invensi agar bisa dipatenkan, yaitu kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri.
