KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID – Pemerintah Kelurahan Kebon Lega bergerak cepat setelah menerima laporan bahwa Sefullah atau yang lebih dikenal sebagai Oseng—lansia yang viral karena tinggal seorang diri di rumah tidak layak huni—membutuhkan surat pindah sebagai syarat pengurusan hak-haknya dari negara. Informasi tersebut sebelumnya diangkat oleh Berita Jabar com Online pada Senin, 1 Desember 2025, yang kemudian mendorong Pemkab Bandung untuk melakukan tindakan percepatan layanan.

Lurah Kebon Lega Irfan Ishak, SH, langsung menugaskan staf kelurahan untuk mengurus seluruh proses administrasi kependudukan ke Disdukcapil Kota Bandung. Tanpa menunda waktu, petugas kelurahan berjalan ke kantor terkait untuk memastikan prosedur berjalan lancar. Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam situasi mendesak, terutama bagi warga rentan seperti Oseng.
