Menaker Ida Fauziyah Meminta Gubernur Harus Menetapkan UMP Paling Lambat Tanggal 21 November 2021

JAKARTA, PRIPOS.ID (16/11/2021) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak

dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Kebijakan UM ini, merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

“UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan, ” kata Menaker Ida Fauziyah dalam temu pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Categories: Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.