Menaker Sambut Baik Putusan MK Terkait Uji Materi UU Nomor 18 Tahun 2017

Pasang Iklan Disini

Jakarta, Pripos.id—Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Menaker, keputusan ini menjadi langkah signifikan dalam mempertegas pelindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, termasuk pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing, baik pada sektor niaga maupun perikanan.

“MK menegaskan bahwa pelaut Indonesia berhak mendapat pelindungan khusus sesuai dengan ketentuan dalam instrumen/standar internasional, seperti Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, serta Konvensi PBB Tahun 1990 (ICRMW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012,” ungkap Menaker Yassierli dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (29/11/2024).

Categories: Artikel

Leave A Reply

Your email address will not be published.

Pripos.id