“Tugas kami sebagai pemerintah adalah memastikan bahwa yang bekerja itu kompeten,” ujar Menaker.
Selain itu, Menaker juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk memastikan apakah program yang diusulkan oleh Himsataki memiliki dasar hukum atau payung hukum yang kuat. Menurutnya, payung hukum merupakan elemen penting yang harus dipenuhi agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan optimal kepada semua pihak yang terlibat.
Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo menjelaskan bahwa program Two and Two ini dirancang sebagai ekosistem proses penempatan yang meliputi perekrutan, pelatihan & sertifikasi dan penempatan, pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam satu kesatuan.
Program tersebut diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran, meningkatkan daya saing Pekerja Migran Indonesia, membangun harkat dan martabat Pekerja Migran Indonesia, menjadikan Pekerja Migran Indonesia sebagai aset nasional, dan meningkatkan devisa negara.(nor)