Menteri Agama: “Jangan Ragu Ikut Vaksinasi Covid-19”

Lebih jauh, Yaqut juga menerangkan bahwa vaksin Covid-19 dari perusahaan Sinovac yang akan digunakan tersebut telah memiliki fatwa suci dan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, vaksin tersebut juga telah melalui uji klinis dan saintifik lainnya yang dibuktikan dengan telah dikeluarkannya izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Artinya vaksin ini dapat digunakan seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” tandasnya.(BPMI Setpres/ask)

Categories: Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.