CIANJUR, PRIPOS.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Oden Haryadi, mengambil langkah strategis dalam penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri di Kabupaten Cianjur.
Oden menjelaskan bahwa sosialisasi ini sengaja difokuskan pada wilayah yang mayoritas warganya berprofesi sebagai buruh pabrik. Hal ini bertujuan agar para pekerja pabrik di kawasan tersebut lebih memahami hak dan kewajiban mereka, terutama yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kawasan ini memiliki banyak pabrik, dan sebagian besar masyarakatnya adalah buruh. Karena itu, sangat penting bagi mereka untuk mengetahui isi Perda Nomor 5 Tahun 2023, yang bertujuan melindungi harkat dan martabat para pekerja,” ujar Oden Haryadi, saat menyampaikan sosialisasi pada Jumat (24/1/2025).
Pentingnya Perlindungan untuk Pekerja
Oden menekankan bahwa tenaga kerja memegang peranan kunci dalam pembangunan. Oleh karena itu, mereka perlu mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengurangi risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi para pekerja.