Dalam Perda tersebut, diatur pentingnya optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan di Jawa Barat. Program ini bertujuan memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan menyeluruh, baik dari segi kesehatan, kecelakaan kerja, maupun jaminan hari tua.
“Sosialisasi ini diharapkan membuat masyarakat semakin sadar bahwa pekerja memiliki hak untuk dilindungi sesuai aturan. Selain itu, pekerja juga perlu mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi,” ungkap Oden.
Harapan untuk Peningkatan Kesadaran
Melalui sosialisasi ini, Oden berharap masyarakat di Kelurahan Babakancaringin, terutama para buruh pabrik, menjadi lebih paham akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini diyakini akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan mendukung kesejahteraan pekerja.
“Dengan memahami aturan yang ada, kita tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup mereka. Tenaga kerja yang sejahtera akan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah,” tutup Oden dengan optimisme.(ask/png)
