Kang DS juga meminta agar pengelola segera melakukan evaluasi total terhadap konstruksi bangunan serta menyusun desain ulang dengan standar keselamatan yang lebih ketat. Seluruh bangunan ke depan diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui verifikasi teknis dari DPUTR guna menjamin kualitas dan keamanan bangunan. Ia menekankan tiga poin utama: penanganan layak bagi korban meninggal dunia, tanggung jawab perawatan korban luka, serta pemberian kompensasi bagi pedagang yang kehilangan tempat usaha.
Ia memastikan Pemkab Bandung akan terus mengawal proses penanganan secara cepat, terpadu, dan transparan, agar aktivitas ekonomi di Pasar Soreang dapat segera pulih dengan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sebagai informasi, peristiwa ambruknya bagian atap (kanopi) kios terjadi pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Blok III area penggilingan tepung Pasar Soreang. Sebanyak 14 kios terdampak dalam kejadian ini yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, tiga orang luka-luka, serta kerusakan pada sejumlah kendaraan. Dugaan sementara menyebutkan getaran mesin penggilingan berpotensi memengaruhi struktur, namun penyebab pasti masih menunggu hasil penyelidikan resmi. (Iding)