Ida menyebut, pengusaha berkewajiban memastikan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, peluang untuk berkembang, serta memperoleh kompensasi yang adil.
Sedangkan masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan, harus terus mendukung terciptanya hubungan industrial harmonis.
“Dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari semua pihak kita dapat membangun iklim ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan,”ucapnya.
Menaker menjabarkan, sebagai gambaran, jumlah pengawas ketenagakerjaan yang ada sampai bulan Juli 2024 adalah sebanyak 1.455 orang, dengan rincian 1.321 merupakan pengawas daerah dan 134 pengawas pusat.
Sedangkan untuk jumlah perusahaan sampai dengan Juli 2024 berdasarkan data pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) telah mencapai 1.816.865 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 14.996.044 orang.
