يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah (tabayunlah), agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, sehingga kalian menjadi menyesal atas perbuatan kalian.”
Ayat ini mengandung peringatan bahwa menerima berita tanpa verifikasi dapat menyebabkan seseorang berbuat zalim, bahkan merusak kehormatan dan keselamatan orang lain. Islam menolak sikap tergesa-gesa dalam menghakimi maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Selain ayat tentang tabayun, Al-Qur’an juga memperingatkan kaum Muslimin agar tidak menuruti prasangka atau kabar yang belum terbukti. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Hujurat ayat 12:


